Sabtu, 19 November 2016

Koperasi Sejahtera Bersama



Apa itu Koperasi Sejahtera Bersama ?

Koperasi Sejahtera Bersama adalah sebuah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang memiliki 70 Kantor Pelayanan di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki sekitar 80.000 anggota yang bergabung. Kantor Pusat Koperasi Sejahtera Bersama berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Syarat utama untuk mendapatkan produk simpanan dan pinjaman KSP Sejahtera Bersama adalah dengan menjadi anggota KSP Sejahtera Bersama terlebih dulu. Koperasi Simpan  Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan Diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.

Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5 Januari 2004 di Kota Bogor. KSU Sejahtera Bersama memili beberapa unit usaha antara lain unit usaha Simpan Pinjam SB Finance, unit usaha ritel SB Mart, dan unit usaha Furniture SB Funiture. KSU-SB juga memiliki beberapa anak perusahaan di bawah SB Group, yaitu PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 65 %, merupakan Perusahaan Pengembang dan Properti. PT. Faryan Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 68,75 %,  bergerak di bidang perminyakan.

SB Finance sendiri sebagai salah satu unit usaha andalan, telah memiliki lebih dari 40-an Kantor Cabang yang tersebar di enam propinsi di Pulau Jawa. Pada tahun 2012 yang lalu SB Finance berhasil mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai Rp 2 Miliar per hari atau sekitar Rp 750 miliar pertahun. Tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama akan membuka 30 kantor pelayanan lagi. Di tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara bank.
 
SB Mart merupakan unit usaha perdagangan ritel kebutuhan pokok berbentuk mini market. Sampai dengan Desember 2012 KSB sudah memiliki 150 gerai yang tersebar di berbagai tempat di Jawa Barat. SB Mart mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 mencapai 1000 gerai. SB Mart akan meluncurkan program kerja sama dengan anggota /calon anggota dan masyarakat berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi.

Setiap Unit Usaha  KSU Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

Pada awal berdirinya  Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama berada di Komplek IPB Baranangsiang II  Jalan Widuri No. 9 Bogor. Kemudian pindah ke gedung milik sendiri di Komplek IPB Baranangsiang II  Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor. Seiring dengan perkembangan KSU Sejahtera Bersama, dibangun kantor baru yang diharapkan tidak hanya mampu mengimbangi perkembangan KSU Sejahtera Bersama, tetapi juga menjadi Integrated Office  yang mampu meningkatkan produktifitas dan akselerasi pencapaian visi dan misi KSU Sejahtera Bersama. Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama (SB Building) terletak di Jl. Pajajaran No. 1 Bogor, sekitar 1 KM dari pintu tol Jagorawi,  didirikan di atas tanah milik sendiri seluas 1000 m2 dengan luas bangunan 3.875 m2.

SB Building dibangun sembilan lantai terdiri dari basement, lantai dasar, dan lantai 1 s.d. 7. Masing-masing lantai tersebut menjadi kantor pusat dari SB Cooperative (Koperasi Sejahtera Bersama), SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam KSB), SB Furniture (unit Usaha Furniture KSB), SB Mart (Unit Usaha Ritel Sembako KSB) dan Kantor Cabang Bogor. SB Building juga dilengkapi dengan fasilitas Auditorium sekelas hotel berbintang lima, mesjid dengan daya tampung lebih dari 200 orang serta beberapa meeting room dengan fasilitas IT yang canggih. Dengan dibangunnya SB Building 9 lantai (tampilan 8 lantai) maka SB Building menjadi salah satu bangunan tertinggi di Kota Bogor.

V I S I
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

M I S I
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.   Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.  

F I L O S O F I
1.   Persatuan dan Kesatuan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasikekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memilik keberanian untuk terus maju.
2.   Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kamajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
3.   Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

D O M I S I L I
Alamat Koperasi Sejahtera Bersama di Jalan Margonda Raya No.48B, Depok, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat 16431

LEGALITAS  USAHA
1.   Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/ I/2004  tanggal 26 Januari 2004          dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat.
2.   Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3.   Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006 dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
4.   Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010 dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
5.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009 dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bogor.
6.   Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP)  Nomor: 10.04.2.65.00292  dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bogor.
7.   Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000 dari Departemen Jenderal Pajak Keuangan Republik Indonesia.

P E M B I N A
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republin Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

P E N G A W A S
Tedi Setiadi, ST.
Ina Aprilia

P E N G U R U S
Ketua              :  Iwan Setiawan
Wakil Ketua    :  Dang Zeany K.
Sekretaris        :  Ir. Dasep Surahman
Bendahara       :  Vini Noviani, SS., SH.

UNIT  USAHA  DAN  ANAK  PERUSAHAAN
1.   SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
Saat ini sudah ada 40-an Kantor Cabang tersebar di enam propinsi di pulau Jawa. Pada tahun 2012 yang lalu SB Finance berhasil mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai Rp 2 Miliar per hari atau sekitar Rp 750 miliar pertahun. Tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama akan membuka 30 kantor pelayana lagi. Di tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara bank.
2.   SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
Adalah unit usaha perdagangan ritel kebutuhan pokok berbentuk mini market. Sampai dengan Desember 2012 KSB sudah memiliki 150 gerai yang tersebar di berbagai tempai di Jawa Barat. SB Mart mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 mencapai 1000 gerai. SB Mart akan meluncurkan program kerja sama dengan anggota / calon anggota dan masyarakat berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi, di samping rak kemitraan yang sudah berjalan sebelumnya.
3.   SB Energi (PT. Faryan Nusantara Sejahtera).
Adalah anak perusahaan Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang minyak bumi / bahan bakar dan gas.  Alamat :  Jl. Pulo Buaran Raya No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung – Jakarta  Timur  Tlp. 021-4682 3239, Fax. 021-4682 3203
4.   PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera (Bergerak di bidang Property).
Jl. Diponegoro No. 66  Jakarta Pusat  Tlp. 021-391 1565 – 6,  Fax. 021-3190 9746


Jenis Koperasi Sejahtera Bersama 
Jadi jenis Koperasi Sejahtera Bersama ini termasuk jenis koperasi simpan pinjam.  

Fasilitas
1.      Perpanjangan masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2.      Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.      Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan KOIN Sejahtera

Manfaat
1.      Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 14% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2.      Membantu perencanaan menabung anggota
3.      Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah

Persyaratan
1.      Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.      Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3.      Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4.      Besar simpanan minimal Rp. 5.000.000,-
5.      Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6.      Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7.      Denda pinalti 8% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4% untuk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku

Sejarah Koperasi, Perkembangan Koperasi, Pengembangan Koperasi Modern dan Koperasi dalam Sistem Ekonomi.

Sejarah Koperasi di Indonesia



Saya akan menjelaskan Sejarah Koperasi di Indonesia .
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.  Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Prinsip

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Koperasi juga memiliki kepengurusan . Beberapa Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
 
Cute Hello Kitty Kaoani